Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Langkah tersebut dinilai perlu menyusul aspirasi pengemudi yang menyebut kebijakan itu belum berdampak signifikan terhadap pendapatan bersih mereka.
Chusnunia, yang akrab disapa Nunik, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar mengubah skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Persoalan ini menjadi perhatian Komisi VII DPR RI setelah pengemudi ojol roda dua dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi daring atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu, tapi praktik di lapangan berbeda,” kata Nunik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang menyebut penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, menurut Nunik, klaim peningkatan pendapatan tersebut perlu dicermati dengan melihat kondisi nyata yang dihadapi pengemudi setiap hari.
Bagi para pengemudi, kata dia, ukuran kesejahteraan bukan sekadar besaran tarif atau persentase komisi aplikasi, melainkan jumlah uang yang tersisa setelah seluruh biaya operasional dipenuhi.
Nunik juga merujuk survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilakukan pada September hingga 2 Oktober 2026. Survei tersebut mengkaji dampak penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.
Menurut dia, hasil survei menunjukkan penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
Biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi penghasilan yang dapat dibawa pulang.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” ujarnya.
Karena itu, Nunik menilai evaluasi kebijakan perlu dilakukan dengan memperhitungkan keseluruhan struktur pendapatan dan pengeluaran pengemudi, bukan hanya besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi.
Nunik menegaskan, pemerintah perlu menjadikan aspirasi pengemudi dan temuan riset sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut dia, kebijakan transportasi digital harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, dan perusahaan aplikasi agar ekosistem transportasi daring dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Lebih lanjut merujuk pada aspirasi dan hasil riset tersebut maka kami akan meminta hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital,” kata Nunik.
Ia berharap evaluasi tersebut menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengatur pembagian komisi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pengemudi ojol di tengah tingginya biaya operasional dan kebutuhan hidup.****





