Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Selasa (13/10/2026), mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Arif tiba dengan menggunakan mobil tahanan sebelum memasuki ruang pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana dan peran para pihak dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini, Arif Sugiyanto diduga memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Penyidik mendalami keterlibatan tersangka beserta pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan untuk proyek tersebut.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara ini. Nilai barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp106,3 miliar, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses perizinan dan administrasi pertanahan yang semestinya berjalan sesuai aturan. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap Arif Sugiyanto diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas peran masing-masing pihak sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.***





