DPR Minta Investor Tak Panik soal Usulan MSCI

DPR Minta Investor Tak Panik soal Usulan MSCI

Fajarasia.id  — Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mengimbau investor tetap tenang menyikapi usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Amin menilai pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius bagi pembenahan pasar modal nasional, bukan sebagai keputusan final.

“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” kata Amin dalam keterangan persnya, Minggu (18/10/2026).

Menurut dia, masih terdapat waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan perbaikan sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir. Usulan tersebut dapat ditinjau kembali apabila proses konsultasi menunjukkan bukti perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar modal.

Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. Amin menilai periode tersebut perlu dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara nyata dan konsisten.

Amin menjelaskan, perhatian MSCI tertuju pada struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia, terutama transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Dengan demikian, persoalan yang disoroti MSCI tidak secara langsung mencerminkan penilaian terhadap kondisi makroekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Ia menilai fundamental ekonomi nasional masih ditopang oleh pertumbuhan ekonomi, konsumsi domestik, dan basis investor ritel yang terus berkembang.

Atas dasar itu, Amin mengimbau investor domestik, termasuk pengelola dana pensiun dan perusahaan asuransi, agar mempertimbangkan prospek investasi jangka menengah dan panjang dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kritik MSCI tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah dan regulator perlu memastikan bahwa berbagai agenda reformasi pasar modal benar-benar diterapkan, bukan sekadar diumumkan.

Menurut Amin, persoalan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan reformasi serta penegakan aturan yang dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Amin mendorong pemerintah, otoritas pasar modal, dan pelaku industri keuangan memperkuat koordinasi untuk menjawab persoalan yang menjadi perhatian MSCI.

Pembenahan, menurut dia, perlu diarahkan pada peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penguatan pengawasan transaksi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran di pasar modal.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus menjaga daya saing pasar saham Indonesia di tingkat internasional.

Amin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan tenggat Juni 2027 sebagai momentum untuk membuktikan hasil reformasi yang terukur dan berkelanjutan.

Targetnya, Indonesia dapat mempertahankan status Emerging Market melalui perbaikan tata kelola dan transparansi yang mampu memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.****

Pos terkait