DPR Desak MUI Kaji Fatwa Haram Vape, Soroti Risiko Narkoba

DPR Desak MUI Kaji Fatwa Haram Vape, Soroti Risiko Narkoba

Fajarasia.id  — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji dan menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan menyusul kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika berbentuk cair.

Sahroni menilai persoalan vape perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan untuk mengonsumsi zat terlarang.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).

Menurut dia, MUI perlu memprioritaskan pembahasan tersebut karena dampaknya dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.

Sahroni menyadari bahwa penerbitan fatwa tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha dan industri rokok elektrik. Meski demikian, ia menilai risiko penyalahgunaan vape perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganannya.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi,” kata dia.

Ia juga mendorong Polri dan pihak terkait memikirkan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak apabila kebijakan pembatasan terhadap vape diterapkan.

Selain itu, Sahroni mengusulkan agar industri mengembangkan alternatif rokok elektrik yang lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Permintaan Sahroni sejalan dengan perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang sebelumnya meminta dukungan MUI untuk menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Usulan tersebut disampaikan Kapolri saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkotika dengan modus memanfaatkan rokok elektrik. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan vape dan potensi penyalahgunaannya.

Dorongan penerbitan fatwa haram vape kini turut memunculkan persoalan mengenai langkah penanganan industri dan perlindungan masyarakat. Di satu sisi, penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika perlu ditangani secara serius. Di sisi lain, dampak kebijakan terhadap pelaku usaha juga memerlukan perhatian.

Pembahasan MUI diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kesehatan, keagamaan, penyalahgunaan narkotika, serta dampak sosial dan ekonomi. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, MUI menyatakan akan mendalami usulan Kapolri sebelum mengambil keputusan melalui mekanisme pembahasan fatwa.****

Pos terkait