Fajarasia.id — Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi ke tahap penyidikan. Pengusutan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras yang beredar di pasaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses produksi dan peredaran beras tersebut.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” ujarnya.
Suhasto menjelaskan, pengusutan bermula dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas Kapolri bertajuk Polisi Peduli Pangan. Penyelidikan juga dilakukan setelah adanya surat dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 15 September 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Bapanas mengambil sampel sejumlah produk beras fortifikasi untuk diuji di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG).
Hasil pengujian menemukan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan dalam lima merek, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto.
Menurut penyidik, kelima merek tersebut diproduksi oleh perusahaan yang sama, yakni PT DTA, yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, direktur perusahaan, dan kepala produksi PT DTA.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp 155,26 juta.
Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan pelanggaran dalam proses produksi beras fortifikasi yang tengah diusut.
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutrien, seperti vitamin dan mineral. Dalam proses pembuatannya, kernel beras yang telah diperkaya zat gizi dicampurkan dengan beras biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk ini harus memenuhi standar mutu dan kandungan gizi yang ditetapkan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Suhasto menyoroti perbedaan harga antara beras biasa dan beras fortifikasi. Menurut dia, tidak adanya harga eceran tertinggi (HET) khusus beras fortifikasi berpotensi dimanfaatkan produsen untuk memperoleh keuntungan besar, terutama apabila kualitas produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Sebagai perbandingan, HET beras premium disebut sebesar Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram. Sementara itu, harga beras fortifikasi yang ditemukan di pasaran berkisar Rp 63.000 hingga Rp 138.000 per kemasan lima kilogram.
Penyidik menilai ketidaksesuaian kandungan gizi dengan label dapat merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan harapan memperoleh manfaat tambahan dari fortifikasi.
“Terlebih pada label kemasannya ternyata tidak sesuai, nanti kan yang dirugikan masyarakat sendiri,” ujar Suhasto.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi dipasarkan dengan nilai tambah berupa kandungan gizi tertentu. Karena itu, kesesuaian antara komposisi produk dan informasi pada kemasan menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen.
Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran, menentukan pihak yang harus bertanggung jawab, serta memastikan proses produksi dan peredaran beras fortifikasi berjalan sesuai standar yang berlaku.****




