Fajarasia.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengakuan, perlindungan, dan profesionalitas PRT sebagai bagian dari dunia kerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan kehadiran regulasi baru menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.
Menurut dia, PRT kini tidak lagi diposisikan sebagai “pembantu” atau “asisten” rumah tangga, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan dalam hubungan kerja.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Penyusunan peta jalan tersebut diarahkan untuk membangun sistem tata kelola PRT yang lebih terstruktur, termasuk dalam aspek kompetensi, hubungan kerja, hingga mekanisme perlindungan. Pemerintah menilai langkah tersebut penting mengingat peran PRT yang semakin strategis dalam menopang ekonomi perawatan (care economy) di tengah masyarakat.
Selama ini, sebagian besar aktivitas pekerja rumah tangga berlangsung di sektor informal sehingga belum memiliki standar yang seragam terkait kompetensi maupun jenjang profesionalitas.
Karena itu, Kemnaker memandang perlunya penyusunan standar kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” kata Anwar.
Sebagai referensi awal, pemerintah mempertimbangkan penggunaan standar kompetensi yang selama ini diterapkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat membangun sistem kompetensi yang terukur sekaligus meningkatkan kualitas layanan domestik secara lebih profesional.
Anwar menambahkan, penyusunan peta jalan juga perlu berjalan seiring dengan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026. Tujuannya adalah memastikan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut dia, keberadaan peta jalan akan menjadi panduan penting dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengguna jasa.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujarnya.
Dengan kerangka yang lebih jelas, pemerintah berharap profesi pekerja rumah tangga dapat memperoleh pengakuan yang lebih kuat, perlindungan yang lebih baik, serta peluang peningkatan kapasitas yang mendukung kesejahteraan dan kualitas kerja di masa depan.****





