PIS Buka Suara, Kapal Pioneer Dipastikan Tak Dijual

PIS Buka Suara, Kapal Pioneer Dipastikan Tak Dijual

Fajarasia.id – PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana untuk menjual kapal tanker PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan memastikan kapal tersebut tetap menjadi aset yang sah milik PIS dan berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi terkait status kapal yang tengah menjadi bagian dari sengketa hukum dengan salah satu mitra usaha di Malaysia.

Pelaksana Tugas (Pjs) Corporate Secretary PIS Vega Pita menegaskan perusahaan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penjualan kapal tersebut.

“Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapa pun untuk menjual kapal tersebut,” ujar Vega dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, sengketa yang terjadi saat ini melibatkan PIS dengan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut masih bergulir melalui jalur hukum dan sedang ditangani di Malayan High Court serta Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Di tengah proses hukum yang berjalan, PIS memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan tetap dijalankan sesuai standar internasional dan ketentuan yang berlaku. Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh armadanya terbebas dari sanksi yang dikeluarkan Office of Foreign Assets Control (OFAC).

“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC dan hal tersebut dapat diverifikasi melalui situs resmi OFAC,” kata Vega.

Sementara itu, kapal PIS Pioneer hingga kini masih berada dalam status penahanan di perairan Muar. Meski demikian, perusahaan menyatakan terus memantau perkembangan kondisi kapal beserta para awak yang berada di dalamnya.

Menurut PIS, keselamatan dan keamanan kru menjadi prioritas utama selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Perusahaan juga menegaskan selama ini selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan negosiasi sebelum menempuh jalur hukum. Namun, karena sengketa belum menemukan titik temu, proses penyelesaian kini berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam upaya mengamankan kepentingan negara dan aset strategis perusahaan, PIS mengaku mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Dukungan tersebut antara lain berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

PIS menilai dukungan lintas lembaga itu penting untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap perusahaan, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis nasional, serta keamanan awak kapal yang berada di lapangan.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, PIS menegaskan fokus utama saat ini adalah menjaga hak kepemilikan atas PIS Pioneer sekaligus memastikan seluruh langkah yang ditempuh tetap sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku.****

Pos terkait