Fajarasia.id – Wacana pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu mencakup seluruh peserta didik, termasuk mereka yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan akses pendidikan dasar gratis tanpa membedakan status sekolah.
Menurut Fikri, pelaksanaan pendidikan gratis seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
“Kita harus mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 sehingga itu harus dilaksanakan. SD, SMP tidak hanya negeri, tetapi negeri dan swasta,” ujar Fikri di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai program pendidikan gratis tidak boleh hanya berfokus pada sekolah negeri karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. Menurut dia, negara harus hadir bagi seluruh peserta didik, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Fikri juga berpandangan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebenarnya cukup untuk membiayai program tersebut. Ia menepis anggapan bahwa pendidikan gratis akan menjadi beban berat bagi keuangan negara.
Berdasarkan proyeksi APBN 2027 yang mendekati Rp4.000 triliun, anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp820 triliun. Namun, menurutnya, sebagian anggaran pendidikan selama ini belum sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar secara langsung.
“Kalau dihikmatkan untuk pendidikan sepenuhnya, saya kira sangat cukup. Kita sudah menyimulasikan. Hitungan fraksi itu Rp300 triliun, kalau moderat Rp500 triliun, kalau ideal itu Rp700 sekian triliun. Itu sangat bisa berarti sampai perguruan tinggi,” kata dia.
Selain pendidikan dasar, Fikri juga menyoroti keberlanjutan dukungan terhadap sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan perguruan tinggi swasta. Ia mendorong pemerintah menyiapkan skema bantuan khusus agar peserta didik di lembaga swasta tetap memperoleh dukungan yang setara.
Salah satu skema yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah pemberian Biaya Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS). Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menghindari diskriminasi dalam pemenuhan hak pendidikan.
Lebih lanjut, Fikri menilai pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini berlangsung di DPR dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan regulasi dengan agenda pendidikan gratis yang tengah disiapkan pemerintah.
Ia juga berharap pemerintah mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, sehingga sebagian besar dana yang dialokasikan benar-benar terserap untuk kebutuhan pendidikan murni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026, menginstruksikan jajaran menteri untuk menyiapkan realisasi pendidikan gratis mulai dari taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.
Usulan agar sekolah swasta ikut menjadi bagian dari program tersebut kini menambah dimensi baru dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan prinsip pemerataan akses pendidikan dapat berjalan seiring dengan pengelolaan anggaran yang efektif dan berkelanjutan.****





