DPR Buka Pintu Partai Non-Parlemen, RUU Pemilu Jadi Bahasan Utama

DPR Buka Pintu Partai Non-Parlemen, RUU Pemilu Jadi Bahasan Utama

Fajarasia.id  – DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah partai politik non-parlemen untuk menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Audiensi yang semula direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) itu akhirnya dijadwalkan ulang dan akan digelar pada Jumat mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penjadwalan ulang dilakukan agar lebih banyak partai non-parlemen dapat terlibat dalam pembahasan dan menyampaikan pandangannya secara langsung kepada DPR.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun, sedianya hari ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dasco, sejumlah partai non-parlemen juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPR. Karena itu, pimpinan DPR memutuskan untuk memperluas ruang partisipasi agar pertemuan berlangsung lebih representatif.

“Namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR bersama Komisi II DPR akan mendengarkan berbagai usulan dan pandangan yang berkembang di kalangan partai non-parlemen terkait desain sistem pemilu ke depan.

Salah satu isu yang diperkirakan menjadi perhatian adalah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Topik ini sebelumnya mencuat setelah kelompok partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengajukan usulan penurunan ambang batas menjadi 1 persen.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan usulan tersebut telah dituangkan dalam naskah akademik RUU Pemilu yang akan diserahkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said Iqbal.

Langkah DPR mengundang partai-partai non-parlemen dinilai menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya melibatkan kekuatan politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen. Aspirasi dari kelompok politik di luar Senayan juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi yang akan menentukan arah kontestasi politik nasional pada masa mendatang.

Pertemuan yang dijadwalkan Jumat nanti berpotensi menjadi forum penting bagi partai non-parlemen untuk menyampaikan usulan strategis, termasuk mengenai ambang batas parlemen, sistem representasi politik, hingga penguatan partisipasi demokrasi dalam pemilu mendatang.****

Pos terkait