BPK Soroti Hibah dan Bansos DKI 2025, Dana Betawi hingga Beasiswa Bermasalah

BPK Soroti Hibah dan Bansos DKI 2025, Dana Betawi hingga Beasiswa Bermasalah

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kegiatan hibah masyarakat Betawi, bantuan pendidikan, hingga lemahnya pengawasan penyaluran bansos.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Jumat (22/5/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya, Nomor 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026, tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam laporan itu, BPK mencatat sedikitnya sembilan persoalan dalam pengelolaan hibah dan tiga persoalan pada belanja bansos. Sejumlah kegiatan dinilai tidak dilaksanakan sepenuhnya atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu temuan berkaitan dengan kegiatan hibah kepada Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang disebut tidak seluruhnya dilaksanakan. BPK juga menyoroti pengelolaan hibah bantuan operasional sekolah madrasah negeri kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Persoalan serupa ditemukan dalam pengelolaan hibah bantuan kesejahteraan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta dan hibah peningkatan kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan kepada HIMPAUDI DKI Jakarta.

Hibah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada Yayasan Beasiswa Jakarta turut masuk dalam daftar temuan pemeriksaan tersebut.

BPK juga menyoroti pengelolaan hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) DKI Jakarta dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta. Selain itu, pengelolaan hibah kepada lembaga dan organisasi keagamaan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) dinilai tidak sesuai ketentuan.

Penyaluran Bansos Ikut Menjadi Sorotan

Tidak hanya hibah, pengelolaan bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta juga mendapat perhatian auditor negara.

BPK menemukan persoalan dalam penyaluran bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pengelolaan bantuan sosial biaya pendidikan juga tercatat sebagai salah satu aspek yang bermasalah.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan belanja hibah maupun bansos masih belum memadai.

Temuan ini menjadi perhatian karena hibah dan bansos merupakan instrumen pemerintah untuk mendukung pelayanan publik, membantu kelompok rentan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lemahnya pengawasan dapat meningkatkan risiko ketidaktepatan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Karena itu, transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, serta pertanggungjawaban penerima bantuan menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah.

BPK Tetap Beri Catatan dalam Kesimpulan Pemeriksaan

Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK dalam kesimpulannya menyatakan bahwa secara umum pengelolaan belanja hibah dan bansos Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, temuan terperinci dalam laporan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan yang perlu dibenahi, terutama terkait pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta sistem pengawasan dan pengendalian anggaran.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan belanja hibah dan bansos Tahun Anggaran 2025 dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mempertimbangkan risiko kecurangan.

Temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan, mengevaluasi pelaksanaan program, dan memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, anggaran hibah dan bansos yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.****

Pos terkait