2026 Jadi Tahun Penentu, Legislator Ingatkan Ancaman Ganda Ekologi dan Pangan

2026 Jadi Tahun Penentu, Legislator Ingatkan Ancaman Ganda Ekologi dan Pangan

Fajarasia.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode krusial bagi Indonesia. Menurutnya, dua tekanan besar tengah berjalan bersamaan: krisis ekologis yang semakin nyata serta kerentanan sistem pangan nasional akibat perubahan iklim, konflik global, dan tata kelola domestik yang belum optimal.

“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Johan menekankan tiga fokus utama yang harus segera dijalankan pemerintah: pemulihan lingkungan sebagai fondasi ketahanan pangan, produksi pangan berbasis wilayah dengan prinsip keadilan ekologis, serta perlindungan bagi petani, nelayan, dan produsen pangan kecil.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pangan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan lingkungan. Deforestasi, degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah menimbulkan banjir, kekeringan, hingga gagal panen. Karena itu, pemulihan ekosistem harus menjadi fondasi kebijakan pangan, bukan sekadar program tambahan.

“Peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya memperkuat produksi pangan berbasis wilayah, termasuk di kawasan timur Indonesia dan daerah rawan iklim. Ia mengingatkan agar kebijakan food estate maupun intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat.

Selain itu, Johan menekankan perlunya perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, serta jaminan pasar bagi petani dan nelayan kecil. Ia mendorong pembenahan rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, serta penguatan koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi.

Johan juga menyoroti tiga hal penting yang harus dibenahi pemerintah:

  • Tata kelola perizinan dan pengawasan agar izin tidak sekadar menjadi penerimaan negara, melainkan instrumen keberlanjutan.
  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar implementasi tidak gagal akibat ketidaksinkronan.
  • Data dan perencanaan berbasis risiko iklim agar anggaran lebih fokus pada pencegahan daripada penanganan darurat.

“Tahun 2026 harus menjadi fase transisi kebijakan, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Lingkungan bukan penghambat pembangunan, melainkan prasyarat keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial,” pungkas Johan.

 

Pos terkait