Fajarasia.co – Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 cabang Holywings secara serentak pada hari ini. Penutupan itu dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin operasi, buntut iklan minuman keras yang mencatut nama Muhammad dan Maria, Selasa (28/6/2022).
Penutupan akan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
Salah satunya Holywings di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara yang ikut di segel oleh petugas dari Satpol PP DKI Jakarta.
Saat ini Holywimgs di PIK hanya dijaga oleh dua orang satpam. Petugas Pol PP pun sempat masuk melihat lokasi, kemudian melakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan.
Kasiops Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, di wilayah Jakarta Utara pihaknya bersama dengan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menyegel sebanyak empat Holywings.
“Jakarta Utara kan ada empat tempat, wilayah Penjaringan ada tiga, Kelapa Gading ada satu,” kata Purnama saat ditemui di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setidaknya, sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk penyegelan ini.
“Untuk personel di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personel. Kita tempel spanduk dan stiker,” ungkap Purnama.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Hollywings yang ada di Jakarta, Pada Senin (27/6/2022).
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.****





