YLBHI Nilai Penyusunan R-KUHAP Tergesa-gesa

YLBHI Nilai Penyusunan R-KUHAP Tergesa-gesa

Fajarasia.id – Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dinilai dilakukan tergesa-gesa dan mengakibatkan tarik ulurnya penanganan sebuah kasus. Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dikatakan Isnur, penyusunan R-KUHAP juga terdapat sejumlah konsep dalam RUU Polri, yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil. Konserp tersebut dijelaskannya, yakni memberikan ruang terbuka bagi kepolisian untuk menpati posisi strategis dalam penanganan peradilan pidana.

Bahkan dalam konsep tersebut, juga memberikan kewenangan pergantian posisi jabatan dalam sistem peradilan, harus melalui persetujuan Polri. Hal ini dinilainya menjadikan rumitnya koordinasi lintas instansi penegakan hukum dalam penanganan kasus.

“Di RUU Polri ada penempatan penyidik second, karena menurut kepolisian, mereka adalah penyidik utama, penyidik di KPK, di kejaksaan, di bea cukai harus dengan koordinasi dengan mereka. Dalam pengangkatannya, semua penyerahan berkas juga harus mesti SK dari mereka,” kata Isnur dalam diskusi aktual bertajuk ‘Membedah Pasal Krusial di R-KUHAP’, Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Ia menuturkan bahwa R-KUHAP yang mencantumkan konsep tersebut telah gagal dimasukan kedalam RUU Polri. Meski pernah diundang DPR dalam pembahasan R-KUHAP tersebut, namun Isnur mempertanyakan munculnya kembali konsep tersebut.

“YLBHI ini kita diundang oleh DPR dalam membahas R-KUHAP di 23 Januari, tiba-tiba tanggal 12 Februari sudah keluar draft naskah akademik. Penyusunan R-KUHAP dengan ketergesa-gesaannya, kita ga tau pembahasannya, siapa penyusunnya, tidak mengubah masalah yang dahulu,” ujarnya. ****

Pos terkait