Fajarasia.id – Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk beribadah. “Mitra dan jamaah tidak boleh tergiur jalur cepat atau visa nonhaji. Semua itu berisiko tinggi,” ujarnya.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menambahkan bahwa penggunaan visa ziarah, kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat dipakai untuk berhaji. Ia mengingatkan, pelanggar bisa dikenai sanksi berat berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
KJRI mencatat sejumlah kasus WNI ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan paspor. Selain itu, jalur Haji Dakhili yang khusus untuk warga Saudi dan ekspatriat berizin tinggal minimal satu tahun, kerap disalahpahami sebagai celah bagi jamaah Indonesia.
Kemenhaj dan KJRI menekankan perlunya edukasi publik serta pengawasan lintas instansi untuk mencegah korban penipuan. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar kritis terhadap tawaran paket haji seperti Furoda yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre, namun tidak menjamin legalitas visa.
“Pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggara, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tegas Yusron.****





