Fajarasia,id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan akses transportasi bagi kelompok masyarakat tertentu. Melalui program Kartu Layanan Gratis, warga dari 15 kategori berhak menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenakan biaya.
Informasi ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Sabtu (1/11/2025). Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Berhak?
Berikut daftar kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis:
Pelajar penerima KJP Plus dan peserta program Jakarta Mahasiswa Unggul
Anak penerima bantuan sosial
Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
Tim dan kelompok PKK
Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI
ASN dan pensiunan PNS DKI
Penyandang disabilitas
Lansia berusia 60 tahun ke atas yang berdomisili di DKI Jakarta
Veteran Republik Indonesia
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Tenaga pendidik PAUD
Penjaga rumah ibadah
Warga Kepulauan Seribu
Kader posyandu, karang taruna, juru pemantau jentik, dan dasawisma
Anggota TNI dan POLRI
Syarat Pengajuan Kartu Layanan Gratis
Untuk mendapatkan kartu ini, warga harus menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk digital:
KTP DKI Jakarta
Kartu Keluarga
Pas foto
Dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK PNS, surat keterangan, atau bukti kepesertaan program)
Pendaftaran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Bagi yang belum memiliki kartu, Dishub DKI Jakarta membuka layanan pendaftaran langsung di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB):
Hari: Minggu, 2 November 2025
Waktu: Pukul 06.00–10.00 WIB
Lokasi: Bundaran HI (depan Hotel Mandarin, dekat Tenda Dishub)
Program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi publik sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.****




