Fajaraasia.co – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) artinya pro status quo.
“Saya tegaskan, penolakan terhadap RKUHP artinya ingin mempertahankan ketidakpastian hukum,” ujarnya dalam sosialisasi RKUHP yang diikuti ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Dia menjelaskan, KUHP peninggalan Belanda (Wetboek van Straftrecht/WvS) sudah berusia 222 tahun. Pada 1946, ditetapkan menjadi UU namun belum pernah ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
KUHP atau WvS yang berlaku saat ini masih versi bahasa asli yakni bahasa Belanda. Terjemahan yang sekarang beredar di tengah masyarakat adalah terjemahan tidak resmi dari sejumlah pakar hukum pidana. Ada versi Moeljatno, versi Andi Hamzah, versi Sunarto Surodibroto, versi R. Susilo dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Setiap versi terjemahan punya perbedaan signifikan sehingga pemahaman bahkan penerapan hukum pidananya bisa berbeda-beda. Ini kan namanya ketidakpastian hukum,” sebut Eddy, sapaan Edward.
Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjahmada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mengatakan, dimensi waktu dan dimensi tempat WvS tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Apalagi saat ini telah memasuki era digital.
“Hukum pidana perlu disesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat,” jelas Marcus.
Upaya revisi KUHP telah dilakukan berkali-kali sejak 1958 namun draf resmi pertama muncul pada 1993.
Draf terakhir diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022 namun masih mengandung sedikitnya 14 pasal krusial yang memicu perdebatan publik.****





