Wamendes PDTT Sebut UU Desa Berikan Dampak Signifikan

Wamendes PDTT Sebut UU Desa Berikan Dampak Signifikan

Fajarasia.id – Pelaksanaan Undang-Undang Desa selama sepuluh tahun terakhir telah memberikan dampak cukup signifikan terhadap Desa. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo di Jakarta.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023, desa dengan status mandiri saat ini mencapai 11.456 desa, yang 10 tahun lalu hanya 174. Sementara, desa dengan status maju bertambah 19.427 desa, dari 3.608 di 2014 menjadi 23.035 desa di 2024.

“Dampaknya selain terjadi peningkatan jumlah desa mandiri dan maju, juga ada peningkatan 80 persen pendapatan perkapita warga desa. Dengan menjaga ketimpangan ekonomi tetap rendah, diukur dari indeks gini rasio selalu di bawah 0,32,” kata Paiman.

Meski demikian, tantangan besar untuk menurunkan angka kemiskinan perdesaan masih terus dihadapi. RPJMN 2020-2024 mengamanatkan untuk menurunkan kemiskinan perdesaan hingga 9,90 persen pada akhir 2024.

Namun, masih ada dampak pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir, diikuti krisis ekonomi global serta inflasi yang belum sepenuhnya teratasi. Sehingga, angka yang ditargetkan menjadi antara 9,90 persen hingga 12,10 persen.

“Berdasarkan data BPS per Maret 2023, angka kemiskinan perdesaan masih 12,22 persen dengan laju penurunan sekitar 0,2 persen per tahun. Namun, kita tidak boleh melupakan tantangan di sektor lain baik di bidang kesehatan, pangan bahkan kebencanaan,” katanya.****

Pos terkait