Walau Rektornya OTT KPK, Unila tetap Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Walau Rektornya OTT KPK, Unila tetap Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Fajarasia.co – Wakil Rektor Universitas Lampung Profesor Suharso mengatakan, bahwa Unila tetap membuka calon mahasiswa jalur mandiri. Walaupun KPK telah menetapkan Rektor Unila KRM sebagai tersangka dugaan kasus suap.

“Untuk pola sistem penerimaan jalur mandiri ini tetap akan kami lakukan. Pola apapun yang digunakan tetap akan bermasalah selama memang orangnya bermasalah,” katanya saat di hubungi, Senin (22/8/2022).

Oleh karena itu, lanjut Suharso untuk menghindari terjadinya kasus serupa maka akan ada pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaannya. “Insyaallah kedepannya penerimaan jalur mandiri ini bisa terhindar dari praktek Korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, kata ia, terkait penanganan terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan dalam dugaan melakukan suap untuk bisa masuk melalui jalur mandiri. Hal ini akan diskusikan, dan dikonsultasikan dengan Kemendikbud.

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), KRM sebagai tersangka. KRM diduga menerima suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Selain KRM, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta. Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.***

Pos terkait