Fajarasia.id – Polri akan memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam kericuhan aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu. Dari total 583 tersangka, Mabes Polri akan memilih mana yang masih anak-anak dan mana yang sudah dewasa.
“Dari 583 itu dipilah-pilah mana dewasa mana anak, yang anak itu menjadi hal yang penting, apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice. Itu nanti assessment dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI,” kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai lembaga terkait agar penanganan kasus tetap objektif. Ia juga menekankan, perlakuan terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa.
“Artinya bahwa Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan KPAI agar bisa melihat secara objektif. Ya khusus anak, kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus,” ucap Dedi.
Dedi menyampaikan bahwa proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut dapat dibuktikan hingga maju ke persidangan nanti.
“Proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik. Khususnya, dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” kata Wakapolri Dedi menutup.***





