Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut. “Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025). Namun, ia belum merinci sejak kapan status tersangka itu ditetapkan.
Berdasarkan surat yang beredar, Hellyana ditetapkan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Sidik menyerahkan tiga bukti, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra tahun 2012. Namun, data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Jadi ijazah keluar tahun 2012, sementara tercatat baru masuk kuliah 2013 dan sudah mundur 2014,” kata Herdika.




