Fajarasia.id – Aktivis sekaligus pengacara Eggi Sudjana akhirnya bisa berangkat ke Penang, Malaysia, untuk menjalani perawatan kanker stadium 4 setelah Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan kliennya berangkat pada Jumat (16/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, usai seluruh proses hukum dinyatakan selesai. “Bang Eggi memang sudah lama merencanakan pengobatan, tapi tertunda karena menunggu rampungnya administrasi SP3,” kata Elida di Jakarta Barat, pada Sabtu (17/1/2026).
SP3 diterbitkan pada Kamis (15/1/2026) setelah melalui gelar perkara khusus dan koordinasi lintas instansi. Dengan keputusan tersebut, pencekalan imigrasi terhadap Eggi dicabut sehingga ia dapat segera meninggalkan Indonesia. “Bang Eggi ini sakit kanker stadium 4, jadi keberangkatan ini sangat mendesak,” tambah Elida.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut keputusan diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari pelapor maupun tersangka serta terpenuhinya syarat restorative justice.
Dalam kasus ini, Eggi sempat menghadapi tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Namun, dengan adanya SP3, proses hukum terhadap dirinya resmi berakhir.
Keberangkatan Eggi ke Malaysia menandai babak baru dalam hidupnya, di mana fokus kini beralih dari urusan hukum ke perjuangan melawan penyakit yang dideritanya.




