Usai Ditetapkan Tersangka ,Bambang Tri Mulyono Langsung Ditangkap di Sebuah Hotel di Tebet jaksel

Usai Ditetapkan Tersangka ,Bambang Tri Mulyono Langsung Ditangkap di Sebuah Hotel di Tebet jaksel

Fajarasia.co – Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Satu tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ya benar,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut mala mini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Pos terkait