Opini Oleh Erwin Syahputra SH
Wartawan Senior
Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk kesepakatan tarif dan Balance of Payments (BOP), menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, ada peluang besar untuk memperluas pasar dan memperkuat investasi; di sisi lain, terdapat risiko serius terhadap neraca perdagangan dan kedaulatan ekonomi.
Keuntungan (Pros)
– Akses Pasar Lebih Baik: Pemangkasan tarif dari 32% menjadi 19% meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia, terutama tekstil, alas kaki, dan manufaktur.
– Peningkatan Investasi Asing: Kesepakatan komprehensif membuka peluang FDI di sektor strategis seperti kendaraan listrik, energi terbarukan, dan elektronik.
– Diversifikasi Ekspor: Membuka jalan bagi produk non-migas dan bernilai tambah untuk masuk ke pasar AS dan Uni Eropa.
– Integrasi Rantai Pasok Global: Indonesia semakin terhubung dengan rantai pasok internasional, memperkuat posisi dalam perdagangan global.
– Potensi Surplus Perdagangan: Jika ekspor meningkat lebih cepat dari impor, Indonesia bisa memperoleh devisa tambahan dan mendongkrak PDB.
Kerugian dan Risiko (Cons)
– Tekanan Impor: Komitmen membuka pasar berisiko membanjiri Indonesia dengan produk impor murah, menekan industri dalam negeri.
– Ketergantungan pada Bahan Mentah: Jika hilirisasi belum kuat, Indonesia tetap bergantung pada ekspor komoditas mentah, sementara impor berupa produk jadi bernilai tinggi.
– Hambatan Non-Tarif: Standar keberlanjutan yang ketat dari negara maju (misalnya aturan deforestasi Uni Eropa) bisa membatasi ekspor petani kecil Indonesia.
– Kedaulatan Ekonomi Terbatas: Aturan perdagangan internasional yang ketat bisa mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam melindungi sektor strategis.
– Persaingan UMKM: Produk impor berkualitas tinggi dan murah berisiko menggerus UMKM jika tidak ada kebijakan proteksi dan peningkatan daya saing.
Konteks 2025–2026
– AS–Indonesia (2026): Indonesia diwajibkan membebaskan tarif impor pertanian AS senilai Rp 75,98 triliun. Risiko besar muncul jika ekspor RI tidak tumbuh secepat lonjakan impor.
– IEU–CEPA (2025): Penghapusan 98,5% tarif mempermudah ekspor RI, tetapi juga membuka pintu lebar bagi produk Uni Eropa masuk ke pasar domestik.
Kesimpulan
Perjanjian dagang dengan AS dan mitra lain adalah pedang bermata dua. Indonesia bisa untung besar jika mampu:
– Mempercepat hilirisasi industri,
– Memenuhi standar keberlanjutan global,
– Melindungi UMKM dengan kebijakan pendukung.
Namun, jika industri domestik tidak siap, risiko defisit perdagangan dan ketergantungan impor akan semakin nyata.***




