Fajarasia.co – Berbagai hujatan dan sumpah serapah kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Purwanto dari Fraksi Gerinda karena menggelar hajatan yang rencananya akan menutup akses publik.
Bukan hanya itu publik juga minta Prabowo memecat Purwanto jika tetap ngotot gelar pesta dengan menggangu pasilitas publik.
Menaggapi hujatan masyarakat tersebut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, apa yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta, Purwanto merupakan hal yang egois, jika ia memaksakan menggelar resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, dan menutup jalan setempat.
“Malah kalau dia memaksakan seperti itu, dia menunjukkan arogansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan egois,” kata Trubus saat dihubungi Kamis (14/7/2022).
Seiring dengan rencana resepsi pernikahan tersebut, Camat Jagakarsa Susanto mengeluarkan surat edaran yang mengimbau warga untuk tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau di depan Setu Babakan.
Namun, Purwanto berdalih bahwa tidak ada penutupan jalan, imbauan yang dikeluarkan camat Jagakarsa adalah seruan agar masyarakat menghindari jalan tersebut, karena khawatir ada penumpukan kendaraan.
Meskipun alasannya tidak menutup Jalan, namun Trubus menilai hal itu tetap salah. Karena, Purwanto tetap mengganggu hak publik. Jalan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat, kata Trubus, jadi terhalang akibat acara pribadinya.
“Kalau pun alasan ga nutup jalan, tetep nutup itu, karena ada kegiatan hajatan, kalau memang mau ini kenapa ga di gedung aja? Kenapa harus nutup jalan?” ucapnya.
“Karena melanggar public civility juga, enggak boleh. Intinya dilarang menggunakan fasilits umum untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Seharusnya, kata Trubus, anggota dewan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu hak-hak masyarakat. Bahkan, Trubus menyebut bahwa masyarakat dapat menggugat acara Purwanto karena surat edaran yang telah dikeluarkan.
“Dia kan teladan bagi masyarakat, meskipun ada surat edaran, masyarakat bisa menggugat keberatan,” ungkapnya.
“Surat edaran itu juga bertentangan dengan kepentingan publik pada umumnya. Bisa digugat acara tersebut, dibatalkan, laporkan aja itu, diviralkan,” sambungnya. ****




