Tunggu Persidangan, KPK Akan Dalami Ketua Komisi V

Tunggu Persidangan, KPK Akan Dalami Ketua Komisi V

Fajarasia.id – KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR RI LS dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. Bahkan, KPK tak segan mendalami sejumlah nama lainnya dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Direktorat Penyidikan menunggu hasil sidang untuk menindaklanjutinya. Penyidik akan mendalamk peran dan dugaan aliran uang suap DJKA tersebut.

“Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS, itu seperti apa,” kata Asep saat dikonfirmasi,Kamis (27/6/2024).

Asep mengatakan, tim jaksa akan melaporkan hasil persidangan. Termasuk mengenai nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, LS disebut diduga memberikan arahan kepada Harno. Melalui pemilik PT Gimana Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto.

Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus. Untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jateng senilai Rp82,1 miliar.

Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5 persen.

KPK telah menetapkan belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan PPK BTP Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).

Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya. Serta pengerjaan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.****

Pos terkait