Fajarasia.id — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi atas kritik yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial terkait pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa seluruh pelibatan personel TNI di luar konteks operasi militer perang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“TNI beroperasi dalam koridor hukum dan di bawah otoritas sipil yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi,” ujar Freddy saat dihubungi, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai program nasional seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan sosial lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah. Semua itu dilakukan atas permintaan resmi dari lembaga negara, dengan tujuan memperkuat ketahanan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengurangi profesionalisme prajurit.
Freddy juga menekankan bahwa kontribusi TNI dalam pembangunan nasional mencerminkan peran pertahanan dalam memperkuat kemandirian bangsa dan kehadiran negara hingga ke wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.
“Kami menghargai perhatian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Imparsial. TNI tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, netralitas, dan pengabdian kepada rakyat. Karena bagi kami, mengabdi kepada negara berarti mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa sinergi antara militer, pemerintah, dan masyarakat sipil adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat demokrasi.
Sebelumnya, Imparsial menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pertahanan selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam forum daring bertajuk Evaluasi Bidang Pertahanan, Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, menyoroti lima isu utama: normalisasi kehadiran militer di ranah sipil, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, penguatan struktur Komando Teritorial, kekerasan dan impunitas, serta legalisasi militerisme melalui regulasi.
Annisa mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 133 nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan berbagai lembaga sipil, meningkat signifikan dari sekitar 33 MoU pada awal pemerintahan Presiden Jokowi di tahun 2014. Ia menilai bahwa sebagian besar MoU tersebut tidak berkaitan langsung dengan sektor pertahanan, sehingga berpotensi melanggar mandat OMSP yang seharusnya dijalankan berdasarkan keputusan politik negara dan relevansi dengan bidang pertahanan.
Contohnya, ia menyebut MoU antara TNI dan BKKBN dalam program sosialisasi Keluarga Berencana, serta kerja sama dengan BPOM dalam distribusi vitamin untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kegiatan yang tidak bersinggungan langsung dengan pertahanan seharusnya melibatkan lembaga sipil, bukan militer,” tegas Annisa.
Polemik ini mencerminkan pentingnya pengawasan publik terhadap pelibatan militer dalam ranah sipil, sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah, TNI, dan masyarakat sipil untuk memastikan pelaksanaan OMSP tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip reformasi sektor pertahanan.*****





