Fajarasia.id — Seorang pria berinisial MZ (55) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolri dan staf khusus Mabes Polri untuk melancarkan aksinya.
Korban berinisial ASH (35) tertipu hingga Rp 500 juta setelah MZ menjanjikan bisa meloloskan adik kandungnya menjadi anggota Polri melalui jalur khusus. Uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025.
Kasus bermula saat korban berupaya mencari jalan agar sang adik yang gagal seleksi bisa tetap diterima sebagai anggota kepolisian. Lewat seorang kenalan, korban bertemu dengan MZ yang mengklaim memiliki akses khusus di institusi Polri.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu proses penerimaan melalui jalur khusus. Namun kenyataannya, tidak ada hasil dan uang pun tidak dikembalikan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Jumat (24/10).
Setelah merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Jupriadi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jalur instan untuk masuk Polri dengan imbalan uang. “Proses rekrutmen Polri dilakukan secara gratis dan transparan. Jika ada yang menjanjikan bisa meloloskan dengan bayaran, itu jelas penipuan,” tegasnya.****





