Fajarasia.co – Pemkab Tangerang melakukan pendataan pegawai honorer di lingkungan pemerintahannya. Hal itu sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
“Pertama yang dilakukan adalah merekap jumlah tenaga honorer berdasarkan latar belakang pendidikan, setelah itu diadakan analisis beban kerja di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Moch Maesal Rasyid, Sekda Kabupaten Tangerang lewat rilis yang diterima Redaksi, Senin (13/6/2022).
“Setelah rekap selesai, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi diperlukan untuk tahu bagaimana langkah selanjutnya,” Maesal, menambahkan.
Sejauh ini keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan. Terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka itu Pemkab Tangerang melakukan analisis sesuai analisis beban kerja. Termasuk menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang nantinya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun hal itu menunggu teknis aturannya terlebih dahulu.
Itu semua karena kebijakan penghapusan tenaga honorer ini masih sangat baru. Oleh karena itu Pemkab Tangerang harus menunggu petunjuk teknisnya.****




