Fajarasia.co – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasari Tahun 2014 senilai Rp. 1, 1 miliar kembali digekar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, yang dipimpin ketua majelis hakim, Anak Agung Oka Mahardika. Terdakwa Mahmud Rampe, Cornelis Ndapamerang dan Yohanes Nade Tupen didampingi kuasa hukumnya, Rizal Simon Thene,
Kajari Kabupaten Lembata, Azrijal, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsusnya, Anto kepada wartawan, Selasa (07/06/2022) menjelaskan bahwa ketiga terdakwa divonis masing – masing selama dua (2) tahun penjara.
Menurut Anto, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ditambahkan Anto, selain divonis selama dua (2) tahun penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100. 000. 000 subsidair enam (6) bulan kurungan.
Ditegaskan Anto, khusus untuk terdakwa Yohanes Nade Tupen diwajibkan untuk menbayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 139.161.850,04.
Dalam putusan itu juga, lanjut Anto, majelis hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan.
Dijelaskan Anto, dalam putusan majelis hakim para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima dan JPU juga menyatakan menerima sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/incrahct,” tutup Anto.(rey)




