Tiga BUMN Setor Cicilan Korupsi Pembangunan IPDN

Tiga BUMN Setor Cicilan Korupsi Pembangunan IPDN

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali menjelaskan, KPK menerima cicilan untuk pembangunan IPDN di empat provinsi.

“KPK menerima cicilan sebesar Rp10 miliar dari PT Hutama Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp34,8 miliar, dan Rp22,1 miliar,” kata Ali.

KPK, kata dia, juga menerima cicilan sebesar Rp7 miliar dari PT Waskita Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar.

Terakhir, KPK turut menerima cicilan senilai Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar.

“Seluruh cicilan tersebut disetorkan melalui rekening penampungan KPK. KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” kata Ali.****

Pos terkait