Fajarasia.co – Beredar video yang memperlihatkan puluhan Prajurit TNI memprotes pernyataan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang menyebut bahwa TNI seperti gerombolan.
Dari video viral yang beredar dan diunggah di akun instagram @jurnalmiliter, tampak sejumlah prajurit elite TNI meminta agar Effendi Simbolon dapat segera memohon maaf, serta memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa tindakan protes yang dilakukan para prajurit itu bukan berdasarkan instruksi TNI AD.
“Saya sampaikan bahwa organisasi atau pimpinan TNI AD tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah untuk melakukan hal tersebut,” kata Hamim saat dihubungi wartawan, Rabu(14/8/2022).
Hamim menilai, tindakan prajurit tersebut merupakan reaksi yang muncul dari pernyataan Effendi Simbolon yang terkesan memancing kegaduhan.
“Mungkin saja itu terjadi sebagai reaksi spontan, bukan cuma dari prajurit, bahkan dari masyarakat juga, atas pernyataan seorang tokoh di ruang publik yang dianggap memancing kegaduhan,” ucapnya.
Lebih lanjut Hamim mengungkap, di era serba digital seperti sekarang, siapa saja dapat menyampaikan pendapatnya melalui sosial media, tidak terkecuali prajurit TNI.
“Saat ini siapapun bisa menyampaikan dan mengakses apapun melalui medsos,” katanya.
Kendati demikian, Hamim mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan imbauan, dan pengarahan kepada para prajurit. Ke depannya, kata Hamim, TNI juga menjadikan kejadian ini sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah ke depan.
“Sebagai organisasi, kita pasti akan mempelajari secara komprehensif setiap hal dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah langkah berikutnya,”pungkasnya.
Terkait dengan pernyataan Efendi tersebut, di dalam Undang – undang, Anggota DPR RI saat didalam rapat berhak untuk melakukan kritik dan saran serta semua apa yang di ungkapkan dalam rapat itu mendapat perlindungan hukum.
Hak imunitas kepada DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3 sejatinya memastikan Anggota DPR RI bekerja secara optimal mungkin dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran.
Dalam konteks juga memastikan segala yang dikerjakan Anggota DPR RI dilindungi hukum, dalam rangka melaksanakan tugas kedewanan sesuai fungsinya.****





