Tidak Terima Dipecat, Kombes Pol Agus Nurpatria Ajukan Banding

Tidak Terima Dipecat, Kombes Pol Agus Nurpatria Ajukan Banding

Fajarasia.co – Kombes Pol Agus Nurpatria resmi diberhentikan dengan tidak terhormat. Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Agus Nurpatria divonis bersalah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik Kombes Agus Nurpatria digelar Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022) dini hari. Kombes ANT adalah mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (Kombes ANP, red) dari anggota Kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, Kombes pol Agus Nurpatria mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Ijren Dedi Prasetya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

“Silakan, banding juga diatur dalam perpol. Banding merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Irjen Dedi mengatakan, dalam sidang, sebanyak 14 saksi dihadirkan langsung, dan satu dihadirkan melalui daring. “Yakni BJP HK karena berada di (Rutan, red) Mako Brimob,” kata Dedi.

Sidang KKEP juga telah PTDH Kompol CP dan Kompol BW, dan mereka juga mengajukan banding. Adapula mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS juga telah diputuskan PTDH, namun memori banding FS belum juga diterima Polri.****

Pos terkait