Tersangka Kasus Dana BTT Covid – 19, Titip Kerugian Negara

Tersangka Kasus Dana BTT Covid - 19, Titip Kerugian Negara

Fajarasia.id – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tanggap Darurat (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara Tahun 2021 lalu.

Dua tersangka itu diantaranya LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika dan MRL selaku bendahara pengeluaran pembantu pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKAD) pada BPBD Kabupaten Sikka.

Untuk tersangka LG menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 551. 021. 128. Sedangkan tersangka selaku Bendahara PPKAD pada BPBD Kabupaten Sikka sebesar Rp. 24. 580. 750.

“Hari ini, ada penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara oleh dua orang tersangka. Untuk tersangka LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika sebeaar Rp. 551. 021  128. Sedangkan tersangka MRL sebesar Rp. 24. 580. 750,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Sikka, R. Ibrahim, S. H, Senin 20 Februari 2023.

Menurut Ibrahim, dalam kasus dugaan korupsi BTT pada BPBD Kabupaten Sikka, secara keseluruhan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 724. 678. 878, 00.

Ditambahkan Ibrahim, total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan kebutuhan dasar permakaman dalam penanganan tanggap darurat covid – 19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan ditempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik dalam wabah covid – 19 pada BPBD Kabupaten Sikka mencapai Rp. 575.601. 878.

“Total uang titipan kerugian keuangan negara dalam kasus ini dari kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTT pada BPBD Kabupaten Sikka sebesar Rp. 575. 601. 878,” terang Ibrahim.(rey)

Pos terkait