Fajarasia.id – Kasus tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, bersama dua anaknya, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan nahkoda berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial KKM sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.
“Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Minggu (11/1/2026).
Henry menjelaskan, keputusan tidak menahan tersangka merujuk pada prinsip KUHP baru, di mana penahanan dianggap sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Fokus penyidikan saat ini adalah dugaan kelalaian operasional kapal, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru. Pasal tersebut menekankan pentingnya prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, khususnya dalam kondisi cuaca ekstrem.
“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal, untuk mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional,” jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa proses penyidikan bersifat dinamis. Jika ditemukan bukti kuat terkait kelalaian atau pembiaran dari pihak lain, seperti manajemen maupun pemilik kapal, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah terjadi di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Tragedi ini menewaskan Martin Carreras Fernando dan dua anaknya, sementara satu anak lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan sosok pelatih klub besar Eropa. Di sisi lain, tragedi ini juga membuka kembali diskusi soal keselamatan kapal wisata di Labuan Bajo, destinasi unggulan pariwisata Indonesia.





