Fajarasia.co – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak upaya banding Irjen FS. Dengan keputusan tersebut, KKEP tetap memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen FS.
Pimpinan KKEP Komjen Pol. Agung Budi Maryoto membacakan hasil sidang tersebut di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Senin (19/9/2022). “Memutuskan menolak permohonan banding pemohon dan menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” katanya.
Pada sidang KKEP sebelumnya, tanggal 26 Agustus 2022, Irjen FS dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Hal ini terkait keterlibatannya pada dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan putusan KKEP atas banding Irjen FS sudah sesuai aturan berlaku. “Proses administrasinya akan dilakukan selama tiga hari ke depan,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, tidak ada seremoni PTDH terhadap Irjen FS. “Ini sudah putusan final dan mengikat,” ucapnya.
Sementara itu, Irjen FS menanggapi keputusan atas bandingnya tersebut. “Kami siap melaksanakan,” katanya singkat.****





