Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan. Penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tessa mengatakan KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dua tersangka itu berinisial HK dan YA. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) itu
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ungkap Tessa.
HK merupakan Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina. Sementara YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.
“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa.
Diketahui, ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik dalam kasus ini. Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015.
Serta, Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012 “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” kata Tessa.****





