Tergugat Diwakili Kuasa Hukum, Pemohon : Harus Ada Itikad Baik

Tergugat Diwakili Kuasa Hukum, Pemohon : Harus Ada Itikad Baik

Fajarasia.id – Izhak Eduard Rihi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NT, berharap itikad baik dari para pemegang saham yang turut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.  Izhak Eduard Rihi selaku pemohon mengatakan jika prinsipal diwajibkan hadir, maka seharusnya hadir. Bukan mengaku sibuk dengan berbagai kegiatan.

Menurut mantan Dirut Bank NTT ini, semua orang memiliki kesibukan. Namun, sangat diharapkan itikad baik dari para prinsipal selaku tergugat dimana terdapat 33 pemegang saham yang digugat namun dihadiri oleh satu pemegang saham sisanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Kalau harus hadir prinsipalnya, maka wajib harus hadir. Kalau ada itikad baik. Kalau alasan sibuk, semua orang juga sibuk,” tegas Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi usai persidangan, Kamis 23 Februari 2023.

Izhak berharap proses mediasi ini bisa berjalan dengan baik dari para pihak, karena kehadirannya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan dengan itikad baik, sehingga harusnya dibalas juga dengan itikad baik.

Izhak juga mempersilahkan tergugat untuk membalas dalil gugatan sudah terbuka ke publik. “Silahkan jawab dalil-dalil kami, jangn minta kami terlebih dahulu. Baru kami kasih resume,” katanya.

Mantan Dirut Bank NTT ini juga peringatkan kuasa hukum tergugat untuk menekan penggugat agar mencabut gugatan atau menyebutkan gugatan kabur. Itu ranah pengadilan dan hakim yang putuskan.

“Jangan juga ada upaya-upaya menekan, seperti minta kami cabut gugatan, gugatan kabur, bukan hak penggugat, tapi pengadilan. Hakim yang putuskan. Saya harap semua pihak bisa menahan diri untuk tuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Marthen Lau mengatakan dalam persidangan, hakim mediator meminta agar penggugat dan tergugat untuk beritikad baik.

“Mediasi tidak saja dilakukan di ruang sidang, tapi bisa diluar sidang sesuai inisitaif dari tergugat maupun penggugat,” katanya.

Kedua pihak, jelas dia, diberikan kesempatan untuk membuat resume. Sidang selanjutnya pada 10 maret 2023, masing-masing akan menyerahkan resume dan tawaran mediasinya yang akan disesuaikan dengaj dalil gugatan.

“Masing-masing pihak membuat tawaran-tawaran dalam proses mediasi,” katanya.

Terkait kehadiran pronsipal, katanya, juru sita akan memanggil lagi, jika berhalangan, maka bisa dikuasakan. “Dengan itikad baik, maka ada surat kuasa dari prinsipal untuk mediasi,” tandasnya.

Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang mulai memasuki tahapan mediasi yang dimpimpin Hakim mediator, Sisera Neno Haifeto.

Sisera mengatakan dalam proses mediasi harus diikuti oleh prinsipal (tergugat). Namun dalam proses awal mediasi pada sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, hanya satu dari 33 prinsipal yang hadir yakni pemegang saham seri B, Amos Corputty. Sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.(rey)

Pos terkait