Fajarasia.id – Ira Ua alias Ira salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang dituntut selama dua puluh (20) tahun penjara. Ira Ua alias Ira yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang ini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama – sama dengan terpidana mati, Randi Badjideh.
Tuntutan terhadap Ira Ua alias Ira dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herman Detak dan Hery Franklin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 22 Februari 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi empat orang hakim lainnya. Turut hadir JPU kejati NTT, Herman Detak dan Hery Franklin. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang tuntutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang.
Terdakwa Ira Ua alias Ira dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Ira Ua alias Ira terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana dan dakwaan subsidair Pasal 338KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.(rey)





