Sudah 5 Jam, Firli Masih Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Sudah 5 Jam, Firli Masih Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Fajarasia.id – Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL) diperas. Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaannya kemudian dimulai pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 14.15 WIB, Firli masih menjalani pemeriksaan. Artinya, Firli sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Polisi belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Firli.

Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Firli terlihat mengenakan kemeja cokelat di dalam ruang pemeriksaan. Dia duduk didampingi seorang pria yang mengenakan kemeja batik.

“Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Firli Bahuri Tersangka
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.****

Pos terkait