Fajarasia.co – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memulangkan total 39 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Kamboja. Mereka adalah PMI non prosedural yang menjadi korban penyekapan dan penipuan online scam berkedok investasi palsu di negara tersebut.
“Walaupun dipekerjakan tanpa melalui proses yang resmi, mereka tetap kami fasilitasi untuk dipulangkan,” kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, kepada RRI.co.id di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (9/8/2022) dini hari.
Menurut dia, masih ada ratusan WNI yang tertahan di Kamboja karena menolak untuk bekerja setibanya di sana. Mereka dipaksa bekerja menjadi customer service online scam untuk menipu orang-orang Indonesia.
Masih kata Benny, para korban tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa syarat khusus. Namun, mereka tidak tahu menahu soal pekerjaan yang akan mereka lakukan di negeri orang.
“Mereka terbujuk propaganda di media sosial atau para calo,” ujarnya. “Dengan iming-iming pekerjaan, gaji tinggi, diberangkatkan secara cepat, seolah-olah semua dibiayain, tentunya menjadi daya tarik tersendiri.”
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan para PMI yang dipulangkan berada dalam keadaan sehat secara fisik. “Namun, kesehatan psikologis mereka tetap harus dikawal,” katanya. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan konseling psikologis untuk para PMI korban penipuan di Kamboja tersebut.
Pemulangan 39 PMI dari Kamboja itu dilakukan secara bertahap. Pada Jumat (5/8/2022) dipulangkan 12 orang. Dilanjutkan dengan 13 orang pada Sabtu (6/8) dan 14 orang pada Senin malam (7/8).***




