Fajarasia.id — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan benturan filosofi hukum di Indonesia. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang berfokus pada prinsip in rem (barang) dapat bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (orang).
“Perampasan aset ini fokusnya pada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam. Jika dipaksakan, berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945,” ujar Tandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan, sehingga mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana dianggap berbahaya. Tandra juga mengingatkan bahwa Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
Selain itu, ia menyoroti kompleksitas prosedur peralihan hak atas harta benda di Indonesia, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif (levering). Menurutnya, jika RUU mengabaikan prosedur tersebut, negara berpotensi melakukan tindakan prematur.
Tandra juga meminta agar RUU mengatur batasan kerugian negara secara jelas. Tanpa batasan itu, ia khawatir penegakan hukum bisa tak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara masif. “Kerugian negara memberikan batasan konkret terhadap tindakan melawan hukum. Jika dihapus, semua ASN bisa ditangkap polisi,” tegasnya.****





