Oleh : Salamuddin Daeng
Ini buah simalakama bagi pejabat negara saat ini, apakah mengikuti Instruksi Presiden atau mengikuti perintah UU APBN. Presiden selaku kepala pemerintahan yang harus diikuti perintahnya oleh para birokrasi. Sementara UU APBN harus diikuti oleh seluruh pihak baik yang lembaga di bawah presiden maupun yang tidak di bawah presiden.
Tapi ngomong-ngomong, sebenarnya apakah masih ada itu Instruksi presiden (inpres) dalam sistem perundang undangan Indonesia?. Bukankah yang ada itu Perpres, Kepres. Inpres rasanya dulu adanya di era orde baru. Inpres desa tertinggal, Inpres macam macam untuk percepatan pembangunan, tapi dananya non budgeter atau dari dana dana BUMN seperti CSR dll. Kalau menyangkut APBN rasanya inpres tidak boleh lagi. Apalagi perintah potong anggaran sana sini. Ini bahaya loh bisa dianggap melanggar UU APBN. Ini berarti tidak ada lagi tahun ini indikator penilaian tingkat penyerapan anggaran.
Ini saya kuatir, jangan jangan DPR menjebak Presiden Prabowo, membiarkannya melangar banyak UU, seperti UU IKN, UU PSN, UU APBN. Menjebak Presiden Prabowo merelokasi anggaran ke program makan bergizi gratis atau MBG hanya bermodalkan inpres yang tidak jelas atau tidak kuat alas hukumnya dalam struktur perundang undangan Indonesia.
Bukankah semua kementerian sudah bolak balik ke DPR, Diskusi bolak balik, membawa tim segerombolan untuk rapat dengan DPR membahas detail anggaran sampai satuan 9. Semua dibahas sampai tetek bengek. Masa sekarang mau dipotong begitu saja, tanpa rapat, tanpa diskusi, tanpa pembahasan. Ini namanya tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam UU keuangan negara.
Ada jebakan lagi ini. Sri Mulyani kelihatanya menolak membuat aturan yang jelas dasar hukumnya yakni peraturan menteri keuangan. Mungkin karena dia tau atau merasa bahwa inpres Presiden Prabowo ini illegal atau tidak jelas dasar hukumnya. Maka dia buat peraturan asal asalan yang namanya surat menteri keuangan. Surat apa? Surat cinta, surat kaleng, atau surat apa? Apakah ada landasannya menteri keuangan membuat surat-suratan?
Tetapi para birokrat apakah harus taat dengan surat menteri keuangan. Tumben saya dengar ada regulasi namanya surat menteri keuangan. Apalagi menyangkut penggunaan anggaran. Siapa menteri keuangan sehingga dia merasa berhak memerintahkan pemotongan dana di semua kementerian dan lembaga? Biasanya kan peraturan menteri keuangan itu cuma mengatur tata cara. Bukan institusi potong hemat dan sejenisnya. Ini bahaya sekali Mbak, ini ada uang berusaha menjala di air keruh untuk lebih memperkeruh suasana. Mener tolong sampaikan ke presiden tercinta Prabowo Subianto. Jangan jangan tabrak masuk ok gas terjadi beneran. Waspadalah! ingat rem blong!***





