Soal Kekhawatiran Hilangnya Barbuk Kasus Basarnas, Ini Jawaban KPK 

Soal Kekhawatiran Hilangnya Barbuk Kasus Basarnas, Ini Jawaban KPK 

Fajarasia.id – KPK tidak khawatir ihwal kemungkinan barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi di Basarnas dihilangkan lantaran tersangka belum ditahan.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tersangka yang berasal dari instansi pemerintah pada umumnya kooperatif mengikuti proses hukum.

“Enggak [khawatir] lah. Bukti-bukti itu kan ada aturannya, untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya, pasti ada semuanya. Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi atau lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti,” ujar Alex, di  Jakarta, Kamis (16/8).

Alex pun menyinggung bukti perihal transaksi keuangan dalam kasus korupsi. Ia menjelaskan hal tersebut bisa diperoleh melalui kerja sama dengan bank.

“Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan, enggak mungkin juga [menghilangkan] barang bukti. Saya pikir itu,” imbuhnya.

KPK mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kasus tersebut berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.

Sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK enggan membuka identitas para pihak tersebut.

Hal itu dikarenakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.***

Pos terkait