Skandal Batu Bara: Koalisi Sipil Bongkar Dugaan Kerugian Triliunan dan Peran Jampidsus

Skandal Batu Bara: Koalisi Sipil Bongkar Dugaan Kerugian Triliunan dan Peran Jampidsus

Fajarasia.id – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Komite Solidaritas Satria Timur (KSST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara menyambangi Istana Negara, Jakarta, untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Koalisi meminta Presiden melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara.

Menurut Koordinator Koalisi, Ronald Lobloby, dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi kualitas dan harga batu bara yang dipasok ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyebut sekitar 40 persen dari total kebutuhan batu bara perusahaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

“Batu bara yang digunakan hanya memiliki nilai kalori sekitar 3.000 GAR, padahal kebutuhan teknisnya adalah 4.400–4.800 GAR. Ini menyebabkan penurunan performa pembangkit dan kerusakan peralatan,” ujar Ronald saat dihubungi Jumat (30/5/2025)

Ronald juga menyebut nama Febrie Adriansyah, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam mengamankan kepentingan sejumlah perusahaan pemasok batu bara, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Ketiga perusahaan tersebut disebut memiliki kontrak jangka panjang dengan BUMN tersebut sejak 2009 hingga 2032.

“Dari perhitungan kami, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp5 triliun hingga 2025, belum termasuk biaya tambahan akibat penurunan performa pembangkit,” lanjut Ronald.

Selain kasus batu bara, Koalisi juga menyoroti dugaan obstruction of justice dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan Zarof Ricar. Mereka menyampaikan empat fakta penting kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 26 Mei 2025.

Empat Kejanggalan dalam Kasus Zarof Ricar

Pertama, Koalisi menyoroti tidak adanya penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak pemberi suap, meski Zarof Ricar telah mengaku menerima uang dari pemilik Sugar Group Company.

Kedua, mereka mempertanyakan pernyataan Jampidsus yang menolak mendalami temuan uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, serta hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap.

Ketiga, kesaksian anak Zarof, Ronny Bara Pratama, yang menyebut jumlah uang yang disita sesungguhnya sebesar Rp1,2 triliun, berbeda dengan yang dilaporkan dalam persidangan.

Keempat, tidak digunakannya barang bukti elektronik seperti ponsel, laptop, dan email dalam pembuktian, padahal telah dilakukan penggeledahan.

“Fakta-fakta ini menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan, yang justru dilakukan dalam proses pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

Koalisi mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, mereka menilai komitmen tersebut harus dibarengi dengan ketegasan dalam menindak oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami khawatir, apabila hal ini tidak ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin menurun, dan agenda reformasi hukum menjadi sia-sia,” tutup Ronald.****

Pos terkait