Sidang Suap Dana PEN, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bupati Muna

Sidang Suap Dana PEN, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bupati Muna

Fajarasia.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 9 orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, hari ini, Senin (10/10/2022). Salah satunya Bupati Muna, Laode M Rusman Emba.

Selain Rusman Emba, Jaksa KPK bakal menghadirkan mantan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto; La Ridaka; Laode Anasiri; Jailan; Jamaludin; Rahabean Lumban Gaol; Laode Aca; dan Dahlan. Total ada 9 saksi yang bakal dihadirkan di sidang hari ini.

“Saksi sidang Andi Merya Nur (Bupati nonaktif Kolak Timur) dkk pada 10 Oktober 2022, M Ardian Noervianto; La Ridaka; Laode Anasiri; Jailan; Jamaludin; Rahabean Lumban Gaol; Laode M Rusman Emba (Bupati Muna); Laode Aca; Dahlan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/10/2022).

Sedianya, sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa Andi Merya Nur dan kawan-kawan (dkk) hari ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur didakwa bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Rusman Emba, telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dengan Rp175 juta.

Total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Pos terkait