Serangan Amerika ke Iran Langgar Hukum Internasional

Serangan Amerika ke Iran Langgar Hukum Internasional

Fajarasia.id – Pakar Hukum Internasional, Suzie Sudarman, mengungkapkan serangan Amerika Serikat ke Iran melanggar hukum internasional. Menurutnya, aksi tersebut adalah bentuk agresi terhadap negara berdaulat yang tak dibenarkan.

Suzie menjelaskan bahwa serangan ke tiga fasilitas nuklir Iran telah melampaui batas norma internasional. “Kalau negara berdaulat diserang tanpa persetujuan, itu bentuk pelanggaran jelas hukum internasional,” kata Suzie dalam keterangannya Selasa (24/6/2025).

Suzie menggarisbawahi bahwa serangan itu dapat memicu eskalasi besar di kawasan Timur Tengah yang sudah tidak stabil. Menurutnya, tindakan sepihak tanpa sanksi menunjukkan lemahnya lembaga internasional dalam menegakkan keadilan.

“Negara kuat seperti AS sering luput dari sanksi karena ditakuti. Bahkan malah kasus tersebut diamini oleh banyak pihak,” kata Susi lagi menjelaskan.

Dalam pernyataannya yang lain, Suzie mencermati bahwa Iran kemungkinan akan bereaksi keras jika dunia internasional tetap bungkam. Ia juga berpandangan bahwa lembaga seperti IAEA dan PBB turut bertanggung jawab karena minim respons.

“Organisasi internasional seharusnya bertindak, bukan sekadar diam melihat pelanggaran terbuka seperti ini,” ujar Suzie. Ia memperingatkan bahwa langkah AS ini justru bisa memperkuat ambisi nuklir Iran di masa depan.

Menurutnya, dampaknya dapat memperburuk ketegangan kawasan jika tidak segera dikendalikan. Dia juga menegaskan kembali dominasi Israel dalam kebijakan AS di Timur Tengah, yang dinilai terlalu kuat dan berpotensi memperluas konflik.

Seperti diketahui AS menyerang Iran dengan membombardir tiga situs nuklir negara Islam tersebut pada Minggu (22/6/2025). Presiden AS Donald Trump mengumumkan AS telah melakukan serangan yang diklaim sangat berhasil terhadap tiga lokasi nuklir di Iran, yakni situs Natanz, Isfahan, dan Fordow.****

 

Pos terkait