Fajarasia.id – Electronic Road Pricing (ERP) nantinya akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. ERP adalah jalan tol elektronik yang kendaraan yang melaju di area tertentu harus membayar biaya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PPLE) juga memuat ketentuan pidana dari berbagai sumber. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 16(1).
Artikel tersebut menjelaskan bahwa setiap pengemudi yang melanggar ketentuan pembayaran ERP akan didenda. Ini adalah 10 kali tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran.
Jadi bagaimana mekanisme pembayaran ERP ketika ditayangkan?
1. Setiap kendaraan yang ingin melewati beberapa jalur ERP harus memiliki perangkat yang disebut OBU (On Board Unit). Alat OBU ini nantinya berisi uang elektronik dan dana yang terdapat di dalam OBU akan otomatis terdebet ketika melewati jalur ERP. 2. Metode pembayaran lain menggunakan rekening khusus. Akun ini dibuat hanya untuk pembayaran ERP.
Setelah membuat akun ERP khusus, pemilik kendaraan menerima identitas atau kode terpisah untuk pendebetan otomatis. Jika pulsa di rekening khusus habis, pemilik kendaraan dapat langsung mentransfer dari rekening lain ke rekening khusus ERP. FYI, ada dua teknik umum yang sebenarnya digunakan pada sistem jalan luar negeri ini. Yang pertama adalah teknologi komunikasi jarak dekat atau Dedicated Short Range Communications (DSRC).
DSRC sendiri merupakan teknologi nirkabel yang dirancang untuk memfasilitasi berbagai bentuk komunikasi antar kendaraan dan penggunaan teknologi DSRC. Seperti halnya komunikasi V2V dan V2I, teknologi DSRC yang digunakan menggunakan frekuensi 5,9 GHz.
Baik teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS) yang juga merupakan Global Positioning System (GPS). Sebagai irisan pai atau irisan kontrol, ini digunakan untuk mengunggah data ke satelit untuk menyinkronkan waktu antara konstelasi satelit.
Meski terkait biaya yang harus dibayarkan, saat ini masih dalam pembahasan. Tarif yang diusulkan dari Rs 5.000 hingga Rs 19.000 per kendaraan diterima.
Tarif disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dll. Sekaligus untuk waktu perjalanan berbayar yang berlaku setiap hari mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB. ****





