Fajarasia.id – KPU DKI Jakarta, masih menunggu keputusan Bawaslu Jakarta sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK). Tepatnya, SK untuk menetapkan bakal pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).
SK tersebut merupakan syarat agar Dharma-Kun dapat mendaftar cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024. Tepatnya, pada saat dimulainya pendaftaran pada 27 Agustus 2024.
“Kita akan menuju tahapan penetapan terkait dengan keputusan KPU pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan persnya, di Jakarta yang diterima Redaksi pada Minggu (18/8/2024).
KPU Jakarta, kata Dody, sejauh ini masih mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. KPU akan menimbang rekomendasi Bawaslu sebelum mengeluarkan SK penetapan untuk Dharma-Kun.
“Kami akan menimbang memahami apa yang akan jadi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Kalau ada rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti, tentu akan kami perhitungkan sekalipun secara tahapan sudah lewat ya,” ucap Dody.
Menurutnya, keputusan penetapan SK Dharma-Kun dijadwalkan akan digelar pada 19 Agustus 2024. Sebelum penetapan, KPU Jakarta akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu.
“Tentu kami akan melihat dan akan mengambil keputusan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus. Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” ujar Dody.*****





