Saiful Mujani Dilaporkan Aliansi Jaktim, Ini Alasannya

Saiful Mujani Dilaporkan Aliansi Jaktim, Ini Alasannya

Fajarasia.id  – Aliansi Masyarakat Jakarta Timur resmi melaporkan pengamat politik Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat. Laporan dibuat oleh Robina Akbar pada Rabu malam, 8 April 2026, dan telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Robina menyebut pernyataan Saiful yang paling provokatif adalah ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. “Karena pernyataannya sangat provokatif, tendensius, serta membuat gaduh dan berpotensi memecah belah rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Saiful dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan Saiful Mujani sebelumnya viral di media sosial setelah potongan video dirinya dalam sebuah acara halal bihalal diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Dalam video berdurasi 35 detik itu, Saiful menyebut cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo, bukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan.

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai ucapan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Saat ini, laporan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.****

Pos terkait