RUU PPRT Jadi Amanat Moral dan Konstitusional Tegakkan Keadilan Sosial

RUU PPRT Jadi Amanat Moral dan Konstitusional Tegakkan Keadilan Sosial

Fajarasia.id – Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa RUU PPRT akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ia menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh. Bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja tapi juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.

Karena itu, ia menilai bahwa pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah manifestasi konkret kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Kita tidak boleh membiarkan hadirnya ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk kemudian dapat memilih agar tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU. Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang, dengan rincian 84 persen di antaranya perempuan. Selain itu juga merujuk pada data global yang menyebut bahwa 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT. Merujuk pada hal tersebut, Habib Syarief menyoroti bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat. Menurutnya, sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.

Dalam konteks hukum, Habib Syarief mengutip teori Seidman dan Chambliss tentang Teori Bekerja Hukum di Masyarakat, bahwa Law Implementating Process seperti Kementerian Sosial dan BPJS harus memastikan tidak ada celah birokrasi ataupun regulasi yang menghambat perlindungan sosial bagi pekerja, terutama PRT yang selama ini menghadapi diskriminasi sistemik.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa RUU ini harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga. Kekecewaan besar muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi ini, sehingga RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.

Menurut Habib Syarief, perlindungan pekerja rumah tangga harus komprehensif, menyasar seluruh klasifikasi PRT, baik yang bekerja penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung maupun tidak langsung, menurutnya, semua harus mendapat jaminan sosial.

“Seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam program BPJS,” imbuh Politisi Fraksi PKB ini.

Menariknya, lanjutnya, meski Universal health Coverage di Indonesia sudah mencapai 98,19 persen, fakta ironis dari survei JALA 2019 menunjukkan bahwa 89 persen PRT tidak termasuk dalam penerima bantuan iuran, dan 99 persen PRT tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

“Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” kritik Habib Syarief tajam.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif; mencegah pelanggaran dengan regulasi tegas dan memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran hak.

“Pada akhirnya, RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Habib Syarief menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai legislatif hingga pelaksana teknis, meneguhkan komitmen bersama tanpa kompromi, memastikan RUU ini segera disahkan dan dilaksanakan dengan integritas, sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini terabaikan dan sering disisihkan

Pos terkait